Pengajuan SKL Online

Pentingnya Penggunaan SKL Online

Mulai tahun 2021 Kemendikbud mewajibkan seluruh lulusan perguruan tinggi terdaftar pada Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI) dan menggunakan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). DAPPMB membutuhkan data mahasiswa yang benar-benar valid terutama mahasiswa yang akan lulus, agar dapat dilakukan reservasi PIN dan mendapatkan Nomor Ijazah Nasional (NINA). Tujuannya pada saat akan dilakukan penerbitan ijazah, proses pemesanan NINA sudah selesai dan dapat dicantumkan pada ijazah sebagiamana dipersyaratkan dalam Permenristekdikti No. 59 Th. 2018.

Mahasiswa dapat menggunakan fitur pengajuan SKL jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Seluruh nilai dari matakuliah yang diambil sudah lengkap. Tidak ada nilai BL atau kosong pada mata kuliah yang sudah diambil pada setiap semesternya, termasuk nilai mata kuliah tugas akhir
  2. Tidak memiliki tunggakanSPP(SPPLunas). Bila masih memiliki tunggakan, harus melakukan pelunasan dengan menghubungi Direktorat Keuangan dan Akuntansi melalui email keu_spp@apps.ipb.ac.idterkait mekanisme pelunasannya
  3. Sudah memenuhi batas minimum sks kelulusan sesuai strata
  4. Sudah mengisi Survey Kepuasan Wisudawan (SKW)