
Senin, 12 Januari 2026, Program Studi Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (PSL) IPB University menyelenggarakan Pertemuan Penjelasan Pengisian KRS Semester Genap 2025/2026. Pada pertemuan ini, Prodi Doktor PSL memperkenalkan dua mata kuliah (MK) baru untuk peminatan Sains Kompleksitas dan Keberlanjutan (SKK). Mata kuliah tersebut yaitu (1) Sistem Kompleks dan Keberlanjutan serta (2) Riset Transdisipliner untuk Keberlanjutan. Kedua mata kuliah ini dirancang untuk memperkuat pendekatan interdisipliner dan transdisipliner dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Pertemuan yang dilakukan secara daring ini diperuntukan bagi mahasiswa tahun angkatan 2025/2026. Sebanyak 44 mahasiswa diundang dalam kegiatan ini, dengan tingkat kehadiran lebih dari separuh jumlah undangan. Ketua dan Sekretaris Program Studi Doktor PSL IPB University turut hadir untuk memberikan arahan akademik perkuliahan semester genap.
Pertemuan diawali dengan pemaparan capaian akademik mahasiswa pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Tercatat empat mahasiswa kelas reguler dan satu mahasiswa kelas khusus berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00. Sementara itu, rata-rata IPK mahasiswa kelas reguler dan kelas khusus masing-masing mencapai 3,85 dan 3,84.
Prodi Doktor PSL IPB University memiliki empat peminatan, yaitu Kebijakan dan Sistem Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berkelanjutan; Pengelolaan Dinamika Ekosistem dan Jasa Lingkungan; Pengelolaan dan Mitigasi Kerusakan Lingkungan, Kebencanaan, dan Perubahan Lingkungan Global; serta Sains Kompleksitas dan Keberlanjutan. Masing-masing peminatan menawarkan dua mata kuliah in-depth course untuk pendalaman studi mahasiswa. Program studi mendorong mahasiswa untuk mengonsultasikan pemilihan mata kuliah dengan komisi pembimbing guna mendukung penyusunan disertasi.
Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan jadwal perkuliahan Semester Genap. Selain in-depth course, dibuka pula MK pilihan/pengayaan (enrichment course). Mahasiswa diimbau untuk mencermati perbedaan kode mata kuliah antara kelas reguler dan kelas khusus sebelum melakukan pengisian KRS.
