
Program Studi Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (PSL) Sekolah Pascasarjana IPB University kembali melahirkan doktor baru. Bernadinus Steni, mahasiswa Program Doktor PSL, berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor, Rabu, 14 Januari 2026. Bertempat di ruang 202 Kampus IPB Dramaga Bogor, sidang dihadiri oleh dewan penguji yaitu komisi pembimbing dan penguji luar. Komisi Pembimbing terdiri atas Prof. Dr. Ir. Didik Suharjito, MS selaku ketua, serta Dr. Ir. Soeryo Adiwibowo, MS dan Dr. Ir. Ruchyat Deni Djakapermana, M.Eng sebagai anggota. Penguji luar pada sidang promosi adalah Prof. Dr. Ir. Rilus A. Kinseng, MA (IPB University) dan Prof. Dra. Francisia Saveria Sika Ery Seda, M.A., Ph.D. (Universitas Indonesia).
Resiliensi Kelembagaan Lokal Menghadapi Tekanan Pertambangan dan Kontestasi Lahan
Disertasi yang berjudul “Resiliensi Kelembagaan Lokal dalam Mewujudkan Pengelolaan Mata Air secara Berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur” merupakan hasil penelitian di wilayah utara Kabupaten Manggarai. Penelitian ini mengungkap bahwa kelembagaan lokal pengelolaan mata air memiliki kekuatan nilai budaya. Akan tetapi, kelembagaan ini masih rentan secara struktural dalam menghadapi kontestasi penggunaan lahan, terutama akibat aktivitas pertambangan. Penelitian ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin 6 (air bersih dan sanitasi layak), poin 15 (ekosistem daratan) dan poin 16 (perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh).
Melalui kajian di empat desa dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, penelitian ini menunjukkan bahwa mata air tidak hanya berfungsi secara hidrologis, tetapi juga menjadi pusat kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat melalui konsep wae barong. Namun, relasi kekerabatan dan lemahnya dukungan tata kelola berlapis menyebabkan penegakan aturan adat kerap tidak efektif dan mendorong ketergantungan pada otoritas eksternal. Studi ini merekomendasikan penguatan kelembagaan melalui kodifikasi aturan adat ke dalam Peraturan Desa. Selain itu, perlu pengakuan yurisdiksi desa atas zona ekologi sensitif agar pengelolaan mata air dapat berlangsung lebih adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah daerah sebagai penjamin keberlanjutan sumber daya air, bukan sekadar penerbit izin.