Sidang Promosi Doktor Program Studi Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (PSL) Sekolah Pascasarjana IPB University telah dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025 di Ruang 301 Lantai 3 Gedung Sekolah Pascasarjana, Kampus IPB Dramaga, Bogor. Bimbi Irawan, mahasiswa Program Doktor PSL angkatan 2020, berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji. Tim Komisi Pembimbing terdiri dari Dr. Ir. Alinda Fitriany Malik Zain, M.Si. (Ketua), Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A., Dr. Meti Ekayani, S.Hut., M.Sc., dan Prof. Dr. Ir. Widiatmaka, DAA., IPU., dengan penguji luar Prof. Dr. Ir. Didik Suharjito, M.S. (IPB University) dan Dianto Bachriadi, Ph.D. (Agrarian Resource Center).
Disertasi berjudul “Model Konseptual Tata Kelola Tanah Ulayat Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal di Provinsi Sumatera Barat” ini membahas tantangan tata kelola tanah ulayat di tengah modernisasi ekonomi dan intervensi negara. Tanah ulayat, sebagai warisan komunal masyarakat Minangkabau, memiliki makna mendalam bagi identitas, struktur sosial, dan keberlangsungan adat. Namun, ekspansi investasi dan kebijakan negara yang lebih mengutamakan privatisasi seringkali mengabaikan prinsip adat, sehingga memicu konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan melemahnya kelembagaan adat.
Penelitian dilakukan melalui empat tahap utama: analisis dampak kegiatan ekonomi pihak eksternal terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), pemetaan aktor dan fungsi kearifan lokal, analisis keberlanjutan pengelolaan tanah ulayat, serta perumusan model konseptual tata kelola berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan adalah mix-method dengan analisis deskriptif kualitatif, Interpretative Structural Modeling (ISM), Rap-Communal-Land, dan pendekatan Soft System Methodology (SSM) versi Checkland. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor pariwisata (Ulakan dan Salibutan) serta pertambangan (Halaban) mampu mempertahankan kepemilikan komunal dan mendistribusikan manfaat secara adil, sementara sektor perkebunan cenderung memiliki nilai keberlanjutan terendah.
Model konseptual yang dirumuskan mencakup lima tahapan: inventarisasi tanah ulayat secara partisipatif, perizinan adat melalui musyawarah mufakat yang dipimpin Kerapatan Adat Nagari (KAN), penyerahan pengelolaan kepada pihak eksternal dengan skema saling menguntungkan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dengan pengawasan sosial-lingkungan oleh MHA, dan manajemen hasil serta evaluasi berkala secara transparan. Model ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga restoratif dan transformasional, menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, membalik relasi kuasa yang selama ini didominasi negara dan pasar, serta membuka ruang negosiasi dan kontrol sosial terhadap pihak eksternal.
Bimbi Irawan, melalui penelitiannya, memberikan kontribusi penting pada paradigma baru pengelolaan sumber daya agraria yang inklusif, partisipatif, dan kontekstual. Temuan ini diharapkan menjadi rujukan bagi perumusan kebijakan pengelolaan tanah ulayat yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kedaulatan masyarakat hukum adat. Karya ini juga relevan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) khususnya poin 15 (Ekosistem Daratan) dan poin 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).

